KPU Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) Pemilu 2024. Selasa (26/9/2023)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPUD Banggai Kepulauan tersebut di ikuti Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPK se-Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ketua KPU Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Supriatmo menyampaikan pentingnya penggunaan aplikasi ini sebagai sarana bagi Badan Ad Hoc untuk menyampaikan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2024.
Selain itu Supriatmo berharap seluruh peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik bimtek yang disampaikan oleh pemateri dan memahami dengan utuh penggunaan aplikasi SITAB sebagai alat bantu dalam melaksanakan pelaporan keuangan Badan Ad Hoc yang transparan dan akuntabel.
"Dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan ad hoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya. Melalui bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan,” kata Supriatmo
Sekretaris KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Nurul Huda dalam arahannya juga mengingatkan sekretariat badan ad hoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu, karena pengisian di SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB yang dipimpin oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Sukmawati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Banggai Kepulauan.