Warga Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai pertanyakan Realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Lautan Gunung Mas (LGM), yang sudah sekian lama beroperasi di wilayah Desa Uwedikan. Padahal setiap perusahan yang beroperasi di salah satu wilayah harus memperhatikan aspek sosial, pembangunan serta wajib turut terlibat untuk memajukan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.
Hal ini di ungkapkan Arif Pampawa setelah menganalisa belum adanya perhatian PT. Lautan Gunung Mas terhadap masyarakat yang berada di Ring satu perusahan.
"Sejak saya mengabdikan diri di kantor desa belum ada satu MOU yang saya liat kaitannya dengan dampak sosial serta dana bagi hasil dari pihak Perusahaan PT. Lautan Gunung Mas," ungkap Arif Pampawa yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Uwedikan. Kamis (5/1/2023).
"Kita mempertanyakan realisasi CSR PT. Lautan Gunung Mas, atau dalam bahasa lain di sebut TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan) dari pihak perusahan tersebut, sebab sudah sekian lama perusahaan beroperasi namun bantuan dan kepedulian terhadap lingkungan sangat la minim" ujarnya.
Dikatakan Arif, merujuk ke beberapa peraturan pemerintah dan juga beberapa peraturan kementrian, setiap perusahaan yang beroperasi di lingkungan masyarakat, wajib memperhatikan serta mengeluarkan persentase keuntungan untuk membantu warga di sekitarnya.
"Ini sudah kewajiban perusahan, jangan maunya mengambil serta menguasai alam saja, tetapi juga perhatikan aspek sosial serta wajib mendukung perekonomian masyarakat," tandasnya.
Kepala Desa Uwedikan Asir Labani SH, yang di konfirmasi melalui Handphone membenarkan pernyataan Kasi Pemerintahan, Arif Pampawa.
Menurut Asir, terkait CSR perusahaan, dirinya selalu Kepala Desa telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan.
"Kita tunggu saja, kapan perusahaan membuat jadwal pertemuan, saya akan mengundang masyarakat untuk di selenggarakan secara transparansip atau dengan kata lain secara terang menerang," ujar Asir.