Sejumlah pegiat HAM dan NGO bereaksi atas penahanan Demas Saampap petani Honbola karena dituduh mencuri 60 janjang buah sawit PT. Sawindo Cemerlang di Batui, Kabupaten Banggai.
Demas dalam pengakuannya beberapa hari sebelum ditahan, mengatakan motif mengambil buah karena dilatar belakangi sakit hati. Ia tak terima lahan milik orang tuanya diambil paksa pihak perusahaan dan kemudian di HGU-kan sepihak. Demas yang merasa dirugikan lantas mengambil 60 janjang.
Sebelumnya, pada lahan lain milik pribadi Demas yang diketahui berada diluar HGU juga dikuasai perusahaan tanpa kejelasan bagi hasil. Setiap bulan Demas hanya dibayar 360 ribu per hektar. Merasa tak mendapat keadilan Demas nekat menunjukan aksi perlawanan dengan memanen sendiri disalah satu bidang yang diakui oleh pemerintah desa sebagai miliknya.
Tindakan inilah membuat Demas menjadi tersangka ketika dilaporkan pihak perusahaan ke Kepolisian Resort Banggai.
Atas kejadian ini beberapa advokat bersedia mendampingi Demas Saampap dalam proses persidangan nantinya.
Sementara para NGO dan kelompok mahasiswa akan melakukan aksi pengumpulan seribu koin untuk mengganti rugi, 60 janjang sawit yang diambil Demas dari atas tanah orang tuanya.
Namun demikian, perusahaan juga harus paham dengan kerugian yang dialami Demas selama menjadi anggota plasma Sawindo.
Sementara itu belasan petani yang juga rekan perjuangan Demas Saampap melanjutkan perjuangan dari non litigasi menuju meja hijau.
Siang tadi, merupakan sidang pertama yang digelar di PN Luwuk dengan tergugat PT. Sawindo Cemerlang. Namun hingga siang menjelang sore tidak satupun pihak Sawindo yang datang atau menghadiri sidang.
Nama Demas Saampap juga muncul dalam berkas perkara. Demas menggugat secara perdata kepada perusahaan selang dua hari ia ditetapkan menjadi tahanan jaksa.
Fraksi Kunjungi Demas Saampap
Front aksi rakyat sipil (Fraksi) menjenguk Demas di Sel Mapolres Banggai, usai mendapat kabar kesehatan petani asal Honbola ini menurun.
Rifat Hakim, Ketua DPC GMNI Banggai yang juga turut dalam Front mengatakan, pak Demas saat ini sangat kurang sehat.
"Saat ini keadaan om Demas lemah," ujar dia
Paska penahanan usai di jemput Penyidik Polres Banggai, pada 3 Januari 2023, Demas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwuk dan kini menjadi titipan kejaksaan. Yang sangat disesali terang Rifat, kasus yang menjerat Demas memilik unsur perdata yang kuat. "Sehingga jangan melihat pidana begitu saja, silahkan uji dulu perdatanya," tukas Rifat.
Olehnya Rifat dan kawan-kawan sepakat akan menyurati Kapolri dan Kepala Kejari Republik Indonesia untuk segera melakukan penangguhan terhadap pak Demas.
"Kami meminta dengan segara Kejari Banggai maupun Polres Banggai untuk segera melakukan penangguhan terhadap pak Demas" tegas Akram, sapaan akrabnya.
Sebagai aksi dukungan penuh Akram membocorkan bahwa dalam waktu dekat Fraksi bersama elemen mahasiswa yang lain akan melakukan agenda donasi Seribu Koin untuk pembebasan dan ganti rugi 60 janjang.