PEMERINTAH Kabupaten Banggai melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KB P3A) melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA). Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya kabupaten layak anak (KLA).
Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar di Hotel Kota Luwuk, pada Rabu (14/12/2022), tersebut, secara resmi dibuka Bupati Banggai yang diwakili Asisten I bagian Administrasi Pemerintahan & Kesra Sekertariat Daerah Banggai Hj. Nurjalal SH.
Membacakan sambutan Bupati Banggai , Asisten I Hj.Nurjalal.SH, mengatakan, dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya kabupaten layak anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak hak anak.
"Setiap sumber daya manusia di tuntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak," kata Nurjalal.
Menurutnya, wacana tentang anak tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA) karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Banggai pada khususnya untuk memandang permasalahan yang di hadapi anak.
Nurjalal menjelaskan, Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan instrumen internasional yang di ratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990. Konvensi ini di bagi menjadi delapan kluster, yaitu langkah langkah, implementasi, definisi, prinsip prinsip, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya dan rekreasi dan perlindungan khusus.
"Kita yakin sumber daya manusia haruslah handal dalam menghadapi zaman yang kian berat ini, untuk itu pemenuhan hak anak harus tetap di berikan yang terbaik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dan terlindung dari kejahatan dan diskriminasi. Anak harus mendapat kesehatan, pendidikan dan hak asuh yang selayaknya," tandas Asisten I yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Pemerintah pusat pun telah mengembangkan mediasi dan mensosialisasikan program yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mensinergikan sumber daya pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan kabupaten / kota layak anak yang lebih baik. Dan telah di amanatkan dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan konvensi anak.
"Ini merupakan salah satu tanggung jawab negara untuk mensosialisasikan hak anak kepada para penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang melayani anak, sehingga anak dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi," jelasnya.
Mengakhiri sambutannya Nurjalal berharap dengan adanya pelatihan ini dapat menjadi acuan bagi OPD dan sektor lainnya untuk lebih memperhatikan hak hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kabupaten Banggai sebagai kabupaten layak anak.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Ahli Pengemban Hak Anak, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.