AduhAnak Kami Adalah Komunitas

Logo Banggainesia
Local Edition | | Todays News


Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas

Masalah yang menjerat Demas sangat rentan pelanggaran HAM. Disisi lain masyarakat tau itu lahan miliknya, dilain pihak perusahaan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha

Saiful Yamin
Sabtu, 07 Januari 2023 | 07:46:04 WIB
Demas Saampap

DEMAS Saampap petani asal Desa Honbola terpaksa meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Banggai setelah di laporkan PT. Sawindo Cemerlang. Ia ditahan dengan tuduhan pencurian 60 janjang tandan buah sawit yang berada di Balo, Seseba, Desa Honbola.


Tidak ada mediasi pada kedua belah pihak, Demas tetap menjadi tersangka sekalipun lahan yang diklaim milik perusahaan itu punya masalah sendiri secara keperdataan.


Dan masalah ini merupakan persoalan lama antara petani dengan PT Sawindo.


Sebelumnya, Pemda Banggai sempat membentuk Tim Pokja dalam upaya penyelesaian konflik. Termasuk mengeluarkan rekomendasi serta kesepakatan bersama sebagai resolusi. Tapi hasilnya tetap nihil, Sawindo tetap melanjutkan perkara pencurian diatas tanah yang diakui pemerintah desa sebagai milik Demas Saampap.

Disisi lain perusahaan menunjukan bahwa lokasi pemanenan ada didalam konsesi hak guna usaha mereka.


Maka atas pelaporan tersebut, berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas dijemput oleh Penyidik di lokasi kebun sekitar pukul 17.30 Wita.


Selanjutnya pada dltanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.


Hanya selang sehari penahanan dari laporan pidana pencurian, Demas dan sejumlah petani lainnya melakukan gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk dengan menempatkan PT. Sawindo Cemerlang sebagai tergugat.


Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).


Disebutkan dalam Pasal 1 Peraturan MA dimaksud“ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”


Bagikan

Berita Terkini

Wujudkan Penggunaan Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel, KPUD Bangkep Laksanakan Bimtek SITAB

Kegiatan ini merupakan wujud dari implementasi aplikasi SITAB yang diluncurkan oleh KPU guna menunjang pengelolaan ang

| Rabu, 22 November 2023
Ini Cara Hitung Kursi DPR di Pemilu 2024

Banyak yang masih bertanya-tanya, bagaimana cara hitung perolehan kursi mendatang? Mengacu sistem penghitungan Pemilu

| Rabu, 22 November 2023
Pengamanan Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

Dari evaluasi pengamanan arus mudik-balik Lebaran 2022, banyak masyarakat yang mengeluhkan terjadi kemacetan pada saat m

| Rabu, 03 Mei 2023
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah

Yang terbaru, kata SYL, stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) mencapai 43.000 ton atau meningkat dari stok ber

| Jumat, 05 Mei 2023
Cair 100 Persen Proyek Jamban Senilai 1 Milyar di Padungnyo Masih Belum Rampung

Perkara cair seratus persen kata Halimah patut dimaklumi, pasalnya keterlambatan diakibatkan adanya sejumlah kendala d

| Kamis, 27 April 2023
Tutup Jalan Protes Listrik Padam. Kemacetan Mengular di Poros Lamo Batui

Aksi demo pelanggan PLN kembali terjadi, kali ini aksi disertai penutupan jalan trans sulawesi.

| Sabtu, 15 April 2023
Pemkab Banggai Tunaikan Zakat Mal Melalui Baznas

Bupati Amirudin mengajak semua ASN Pemkab Banggai yang beragama Islam, untuk mengeluarkan sebagian hartanya sebagai wuju

| Jumat, 14 April 2023
Kapolsek dan Danramil Luwuk Berbagi Sembako Kepada Masyarakat

Pembagian bansos berupa beras ini dengan cara mendatangi rumah-rumah warga yang kurang mampu menjadi sasaran di Kelurah

| Jumat, 14 April 2023
Polres Banggai Tanggapi Berita Hilangnya Babuk Milik Mantan Napi Narkoba

Sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada Kantor PT. Mega Finance pusat su

| Jumat, 14 April 2023
Bupati Banggai Serahkan Bansos Dampak Inflasi

Bantuan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakatnya

| Kamis, 13 April 2023
Indeks Berita

Poling

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan

TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Copyright © 2024 AduhAnak
Allright Reserved
CONTACT US East Borneo
Bontang, East Borneo
Telp: +62812XXXXX
ADUHANAK