Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, MM membuka secara resmi sosialisasi Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Milik Daerah (Si Ratu Angka) Tahun 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai itu, bertempat di Estrella Hotel and Conference Centre, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan. Selasa (27/12/22).
Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan, Wabup menyebutkan permasalahan utama dalam proses penyusunan rencana kebutuhan milik daerah adalah kurangnya pemahaman pihak-pihak pelaksana maupun terkait perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud dalam hal ini, lanjut Wabup, adalah pengguna barang/kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus pengguna barang pada perangkat daerah.
"Mereka haruslah memahami dan melaksanakan mekanisme penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah sesuai dengan regulasi tersebut," jelas Wabup.
Berdasarkan permasalahan demikian, beliau berpendapat bahwa sosialisasi merupakan hal penting dan strategis guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah.
"Saya menghimbau kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti rangkaian kegiatan dari awal sampai selesai, sehingga memiliki Pemahaman yang menyeluruh tentang Si Ratu Angka," pintanya.
Wabup kemudian kembali menekankan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam siklus pengelolaan barang milik daerah, yang perlu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi tertibnya pencatatan dan pertanggungjawaban.
Turut hadir pula, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Banggai, Drs. Muh. Kamil, M.Si, pimpinan dan staf BPKAD Banggai, para peserta, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.