Seorang perempuan berinisial SS alias H (38) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai diamankan unit Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai, Selasa (3/4/2023) sekitar pukul 22.21 Wita.
Perempuan yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini diamankan lantaran diduga nekat mencuri puluhan juta uang milik majikan di ATM Bank Danamon.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui, Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy mengungkapkan, penangkapan dilakukan atas laporan Polisi Nomor : LP/B/45/II/2023/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah, Tanggal 08 Februari 2023.
“Kasusnya terjadi pada Rabu 18 Januari 2023 lalu dan dilaporkan 08 Februari 2023,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, Tio menuturkan, awalnya ATM ditemukan di bawah kursi mobil samping sopir namun tidak menanyakan siapa memilik kartu ATM tersebut.
“Malah pelaku sengaja membawa dan menyembunyikan kartu ATM tersebut di rumahnya,” tuturnya.
Selang hampir dua minggu, ia menjelaskan, terduga pelaku langsung menuju ke mesin ATM Bank Danamon dan mencoba menggunakan kartu ATM dengan menggunakan Pin Standar.
“Tak disangka kode pin ATM yang dia masukan bisa terakses,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, kata perwira pangkat dua balak ini, awalnya pada 19 Januari tahun 2023 pukul 11.00 Wita melakukan trasaksi penarikan dengan jumlah Rp 10 Juta sebanyak empat kali.
“Dan pada 21 Januari 2023 pukul 13.00 Wita saat melakukan transaksi penarikan ke 2 dengan jumlah Rp. 2 Juta akan tetapi ATM tersebut tertelan di mesin ATM Bank Danamon,” beber Tio.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai guna mengetahui modus pelaku.
“Untuk motifnya masih kita dalami. Pelaku ini ternyata sudah bekerja sebagai ART korban selama hamper 13 tahun,” pungkasnya.